Politik . 04/10/2026, 21:06 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
DWS juga menyoroti banyaknya masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring. Ia menilai kondisi tersebut membuat kebijakan transportasi daring tidak hanya menyangkut sektor transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
Ketidakjelasan regulasi, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang komprehensif.
Di sisi lain, revisi UU LLAJ juga perlu mampu mengikuti perkembangan teknologi. DWS menyebut sejumlah inovasi yang harus diantisipasi dalam regulasi, mulai dari angkutan umum berbasis elektronik atau dalam jaringan (online), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
“Lingkup pengaturan UU LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ucapnya.
Menurut DWS, regulasi tidak seharusnya hanya merespons persoalan yang sudah muncul. Aturan juga perlu proaktif mengantisipasi perubahan sistem transportasi pada masa mendatang.
Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan dapat melahirkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memperkuat aspek keselamatan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media