Politik . 06/10/2026, 06:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Guntur juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran. Ia menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan pada 2019.
Menurut Guntur, dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena, berdasarkan keterangannya, terdapat persoalan mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Ia bahkan mengaitkan persoalan itu dengan kemungkinan adanya aspek pidana apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan Guntur dan belum menjadi kesimpulan hukum. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.
Perkara yang diajukan ke MK tersebut meminta Mahkamah menilai kembali persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkembangan persidangan, Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak dapat melakukan akses login ke sistem tersebut sebagaimana yang diharapkan dalam proses pengawasan.
Sementara itu, pihak KPU membantah adanya persoalan dalam proses pencalonan Gibran. Karena itu, sejumlah isu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut masih menjadi objek perdebatan antara pemohon dan pihak-pihak terkait.
Guntur berpandangan, MK kini menghadapi persoalan mengenai konsistensi penerapan prinsip keadilan substantif.
“Jika bisa untuk Sabu Raijua, mengapa tidak untuk Gibran?” tegasnya.
Menurut dia, putusan Sabu Raijua menunjukkan bahwa MK memiliki ruang untuk melihat persoalan pemilu tidak semata-mata dari sisi prosedural, tetapi juga dari pemenuhan syarat substantif calon.
Meski demikian, apakah preseden tersebut dapat diterapkan dalam perkara Gibran sepenuhnya bergantung pada pertimbangan hakim konstitusi terhadap fakta, alat bukti, dan dasar hukum yang diajukan dalam persidangan.
Putusan Sabu Raijua dan perkara Gibran juga memiliki objek serta persoalan hukum yang berbeda. Dalam perkara Sabu Raijua, MK memutus diskualifikasi Orient setelah persoalan kewarganegaraannya menjadi dasar utama tidak terpenuhinya syarat pencalonan.
Kini, MK harus menilai apakah persoalan yang diajukan dalam perkara Gibran memenuhi dasar hukum untuk menghasilkan konsekuensi yang sama. *
Perkara Pilkada Sabu Raijua Bisa Jadi Preseden: Ini Argumentasi MK Bisa Diskualifikasi Gibran
Mahkamah Konstitusi pernah berani. Dalam perkara Pilkada Sabu Raijua, MK menerobos hukum acara soal tenggang waktu. Dan mendiskualifikasi bupati yang sudah terpilih.
Alasannya jelas: keadilan substantif dan kedaulatan rakyat. Pertanyaannya sederhana: jika bisa untuk Sabu Raijua, mengapa tidak untuk perkara Gibran?
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 5, 2026
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media