Megapolitan . 06/10/2026, 18:12 WIB

Pengajian Tanpa Izin di Pondok Pinang Picu Protes Warga, Berujung Mediasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kegiatan pengajian, haul keluarga, dan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berujung mediasi setelah warga memprotes penggunaan kembang api dan persoalan akses jalan. Pihak kelurahan menyebut acara tersebut belum mengantongi izin resmi kepolisian dan mengingatkan adanya aturan yang mengatur penggunaan petasan maupun kembang api di DKI Jakarta.

Kegiatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari kepolisian. Persoalan semakin mencuat setelah penutupan acara diwarnai pesta kembang api dengan suara ledakan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengatakan pihak penyelenggara sebelumnya baru melakukan koordinasi dengan lingkungan setempat dan belum meneruskan proses perizinan kepada kepolisian.

"Informasi dari para pihak penyelenggara ya bahwa mereka ini telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat gitu ya, dengan Babinsa setempat. Namun memang secara resminya belum diteruskan kepada pihak kepolisian, seperti itu," ujar Dina.

Pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian memicu persoalan ketertiban umum. Sedikitnya tiga warga sekitar menyampaikan keberatan, salah satunya Amanda Andono (50).

Amanda memprotes penggunaan kembang api yang menimbulkan suara ledakan keras. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan keluarganya, terutama anaknya yang berkebutuhan khusus.

Persoalan lain muncul akibat akses jalan dan parkir kendaraan jemaah. Sejumlah kendaraan yang terparkir disebut menghambat akses warga untuk keluar maupun masuk ke rumah.

Protes warga sempat berkembang menjadi cekcok. Selain itu, terdapat dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan pihak panitia terhadap warga yang menyampaikan keberatan.

"Iya, jadi untuk pertemuan ini memang para pihak panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian yang kedua, mereka menyesali, menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban," kata Dina.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kelurahan Pondok Pinang bersama Polsek Kebayoran Lama, Koramil, Satpol PP, serta tokoh masyarakat menggelar mediasi pada Minggu malam di aula kantor kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan izin kegiatan, gangguan ketertiban, penggunaan kembang api, hingga konflik antara panitia dan warga menjadi bagian yang dibahas.

Dina juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan maupun kembang api memiliki ketentuan dalam aturan ketertiban umum yang berlaku di DKI Jakarta.

"Tentu ya, di Pemprov DKI ini kan ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di sana juga disampaikan ya terkait eh apa namanya, keharusan-keharusan kita berhidup bermasyarakat," ujarnya.

"Salah satunya juga menjaga ketertiban lingkungan. Di dalam situ juga sama, ada pasal yang menyebutkan untuk penggunaan petasan maupun kembang api itu diatur di dalam sana. Pasal 19. Sanksi maksimal 50 juta," lanjutnya.

Meski demikian, pihak kelurahan untuk sementara masih mengutamakan imbauan serta pendekatan persuasif melalui restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com