Hukum dan Kriminal . 06/10/2026, 19:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penindakan tahap kedelapan senilai Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam acara tersebut, uang belasan triliun rupiah yang menjadi bagian dari hasil penindakan terlihat ditata di area kegiatan. Tumpukan uang bahkan memenuhi bagian depan lokasi hingga sisi kiri dan kanan panggung.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesi tersebut.
"Hari ini melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin, Selasa, 6 Oktober 2026.
Berasal dari Denda hingga Penerimaan Pajak
Burhanuddin menjelaskan, dana yang disetorkan tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara.
Sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan. Kemudian, Rp1,5 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Rp8,2 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.
Selain menyetorkan hasil penindakan berupa uang, Satgas PKH juga mengembalikan kawasan hutan dengan total luas 259.230,73 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Selanjutnya, 118.256,74 hektare diperuntukkan bagi program reforestasi.
Adapun kawasan seluas 211,95 hektare yang berasal dari sektor pertambangan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
Ambil Alih 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan
Secara kumulatif, Satgas PKH telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan.
Sementara dari sektor pertambangan, kawasan yang telah diambil alih mencapai 14.633,79 hektare.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media