Megapolitan . 11/10/2026, 22:29 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak akan mengubah posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas. Pemprov DKI memastikan tetap memegang kendali atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut meski nantinya masyarakat dan investor publik dapat membeli sebagian sahamnya di pasar modal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, keterlibatan investor melalui IPO tidak boleh mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan maupun keputusan strategis perusahaan.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI akan memperkuat ketentuan kepemilikan saham mayoritas tersebut melalui peraturan daerah (Perda). Dengan aturan itu, pemerintah daerah tetap memiliki kendali meskipun sebagian saham kedua perusahaan ditawarkan kepada publik.
Pemprov DKI menempatkan kepemilikan saham mayoritas sebagai bagian penting dalam rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya. Melalui ketentuan yang diusulkan dalam Perda, pemerintah daerah ingin memastikan tidak terjadi pengalihan kewenangan pengelolaan kepada pihak lain.
Dengan demikian, masuknya investor publik tidak mengubah posisi Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan kedua perusahaan. Pemerintah daerah tetap ingin mempertahankan kewenangan atas keputusan strategis Bank Jakarta dan PAM Jaya.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa rencana membawa kedua BUMD ke pasar modal tetap berjalan dengan mempertimbangkan peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
Selain menjaga kendali pemerintah daerah, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya bertujuan memperkuat pengelolaan perusahaan. Kedua BUMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sebagai perusahaan terbuka, Bank Jakarta dan PAM Jaya nantinya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi. Keduanya dituntut menerapkan tata kelola perusahaan sesuai dengan regulasi pasar modal.
Meski membuka kesempatan bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, Pemprov DKI tetap ingin memastikan Bank Jakarta dan PAM Jaya menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota.
Melalui rencana tersebut, Pemprov DKI berupaya membuka akses kepemilikan saham kepada publik sekaligus mempertahankan kendali atas dua BUMD yang memiliki peran penting bagi Jakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media