Pendidikan . 11/10/2026, 23:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Insentif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan masih diterima sejumlah guru agama non-ASN, meski telah mengajar selama puluhan tahun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai, kondisi tersebut perlu segera mendapat solusi sebagai bentuk perhatian terhadap pengabdian mereka dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
Persoalan kesejahteraan guru agama itu menjadi salah satu aspirasi yang disoroti Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja reses di Jawa Tengah. Selain isu pendidikan keagamaan, kunjungan tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan kebencanaan, penyelenggaraan ibadah haji, serta sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, Jumat, 9 Oktober 2026.
Abdul Wachid mengatakan, berbagai persoalan tersebut terungkap dalam kunjungan kerja reses yang melibatkan kementerian dan lembaga mitra, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui kegiatan itu, Komisi VIII menghimpun masukan masyarakat untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Menurut Wachid, aspirasi yang terkumpul tidak berhenti pada pencatatan persoalan. Komisi VIII akan menindaklanjutinya melalui pembahasan teknis sebelum membawa berbagai masukan tersebut ke tingkat pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid.
Wachid menegaskan, rendahnya insentif guru agama non-ASN perlu menjadi perhatian serius. Pengabdian selama puluhan tahun, menurutnya, perlu mendapat perhatian melalui upaya penyelesaian persoalan kesejahteraan mereka.
Di sisi lain, Komisi VIII juga menyoroti aspirasi masyarakat terkait penanganan kebencanaan, penyelenggaraan ibadah haji, dan pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMKM. Seluruh persoalan tersebut akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Wachid menyatakan, kebutuhan anggaran yang besar akan diupayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni untuk tahun 2027–2028. Masukan masyarakat dari Jawa Tengah itu akan menjadi bahan pertimbangan Komisi VIII DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian warga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media