Kursi Panas Wapres! Skenario Gibran Lengser Mulai Disorot, 2 Nama Ini Berpotensi Dampingi Prabowo
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, turut membahas kemungkinan yang dapat terjadi apabila suatu saat posisi Gibran sebagai wakil presiden berubah akibat proses hukum.
fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan kembali perbincangan mengenai masa depan politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski MK tidak membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden, hasil persidangan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu berbagai analisis politik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, turut membahas kemungkinan yang dapat terjadi apabila suatu saat posisi Gibran sebagai wakil presiden berubah akibat proses hukum.
Dalam analisisnya, Ray memperkirakan Prabowo akan memilih figur dari lingkaran koalisi pemerintah apabila harus menentukan pengganti Gibran.
Baca Juga
Dua nama yang dinilai berpotensi masuk dalam perhitungan politik tersebut adalah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Analisis itu disampaikan Ray ketika menjadi narasumber dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun, penting dicatat bahwa pembahasan mengenai Bahlil dan Dasco merupakan skenario politik, bukan pengumuman resmi mengenai calon pengganti wakil presiden.
Putusan MK soal Gibran Jadi Perhatian Publik
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas.
Baca Juga
Meski demikian, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan. MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini kemudian menjadi bahan diskusi politik, termasuk mengenai kemungkinan yang dapat terjadi jika muncul proses hukum atau keputusan lain yang berdampak pada jabatan wakil presiden.
Dalam analisisnya, Ray Rangkuti menilai pergantian wakil presiden, apabila benar-benar terjadi melalui mekanisme yang sah, berpotensi memunculkan dinamika di dalam koalisi pendukung pemerintah.