Hukum dan Kriminal . 16/10/2026, 11:31 WIB

Ruben Onsu Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis, Kuasa Hukum Sebut Ada 3 Korban

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, oleh sejumlah organisasi mahasiswa melalui tim kuasa hukum pelapor.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut terdapat sekitar dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2024 dan kini diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Endi Saptadi Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada polisi terkait dugaan tersebut.

"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata Endi kepada wartawan, mengutip tayangan Youtube.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Febi Faisal, menyampaikan bahwa jumlah orang yang diduga menjadi korban diperkirakan dua hingga tiga orang. Menurut dia, mereka berasal dari kalangan masyarakat umum.

"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ucapnya.

Febi juga menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Bukti tersebut diklaim berupa foto, video, serta percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Namun, isi dan relevansi bukti-bukti tersebut masih perlu diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Febi turut membeberkan dugaan cara yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut salah satu modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan pendekatan melalui hubungan pertemanan.

"Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan," lanjut dia.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan alasan laporan baru diajukan meskipun dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2024. Menurut Febi, para korban baru menyadari dugaan pelecehan seksual yang mereka alami belum lama ini.

"Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO," ucap Febi Faisal.

Laporan yang diajukan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan peristiwa yang disampaikan pelapor. Proses pendalaman dapat mencakup pemeriksaan keterangan pihak-pihak terkait serta penelitian terhadap barang bukti yang telah diserahkan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu mengenai laporan terbaru itu dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan kepolisian masih perlu ditunggu. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com