Ekonomi . 17/10/2026, 15:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penjatuhan sanksi atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal. Perseroan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan keputusan tersebut.
Manajemen Petrindo Jaya Kreasi menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung proses yang ditetapkan regulator.
"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan," tulis PT Petrindo dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Manajemen menilai dukungan terhadap kebijakan regulator merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi pasar modal Indonesia. Perseroan menyatakan akan mendukung langkah OJK, BEI, serta pemangku kepentingan terkait dalam memperkuat iklim investasi nasional.
"Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional," tegasnya.
Petrindo juga memastikan kegiatan operasional perusahaan, baik di tingkat induk maupun entitas anak, tetap berlangsung normal. Seluruh komitmen usaha, keuangan, dan kewajiban penting lainnya disebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
OJK Jatuhkan Denda kepada Tiga Emiten
Sebelumnya, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp1,5 triliun kepada tiga emiten yang disebut terlibat dalam dugaan pelanggaran di pasar modal. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan rincian denda masing-masing perusahaan, yakni Rp900 miliar untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan atau perdagangan atas saham-saham tersebut," ucap Hasan.
Ia menjelaskan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, Petrindo menyampaikan sikapnya terhadap keputusan regulator sekaligus menegaskan bahwa aktivitas operasional dan komitmen perusahaan tetap berjalan di tengah proses penegakan ketentuan pasar modal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media