Nasional . 19/10/2026, 20:24 WIB

UU Telekomunikasi Berusia 27 Tahun Bakal Diperbarui, Ini Target Besar Pemerintah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," jelasnya.

Untuk sektor konektivitas, pemerintah mengkaji model kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator telekomunikasi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menempatkan pemerintah sebagai penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan. Selain itu, insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dikaji untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sektor pusat data, pemerintah turut menjajaki pemberian fasilitas insentif untuk memperkuat investasi, termasuk mendorong pembangunan fasilitas tersebut di luar Pulau Jawa.

Sementara pada lapisan aplikasi dan layanan, pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi atau application programming interface (API) terbuka, serta pelibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech menjadi bagian dari agenda untuk memperluas inovasi digital.

UU Telekomunikasi 1999 Akan Diperbarui

Selain penataan regulasi teknis dan bisnis, pemerintah menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pembaruan tersebut diarahkan agar aturan yang berlaku dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini. Proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik dengan melibatkan pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan.

Target Kecepatan Internet 100 Mbps pada 2029

Sejalan dengan agenda deregulasi, pemerintah menetapkan sejumlah sasaran pengembangan infrastruktur digital hingga 2029. Salah satunya adalah meningkatkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps.

Pemerintah juga menargetkan 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga memperoleh layanan fixed broadband.

Di sisi lain, kewajiban cakupan jaringan 5G ditargetkan mencapai sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Angga menegaskan, pencapaian berbagai sasaran tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan industri. Upaya yang diperlukan meliputi penataan beban regulasi, penyelarasan perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan penggunaan spektrum frekuensi.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com