Politik . 20/10/2026, 07:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Al Muzammil, polemik tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilihan umum. Ia menilai persoalan itu juga berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan dalam hukum serta pemerintahan.
"PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Al Muzammil mengatakan sejumlah masyarakat telah mendatangi PKS untuk menyampaikan keberatan dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum maupun konstitusional.
Menanggapi aspirasi tersebut, ia menyatakan PKS siap menjadi penghubung antara masyarakat dan proses demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menjadi pemimpin.
"Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6 Oktober 2026) malam.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam uraian mengenai fakta persidangan, disebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan dan putusan tersebut menjadi bagian dari polemik yang disoroti PKS. Partai itu menilai evaluasi tata kelola pemilu perlu terus dilakukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media