Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 19:56 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama operasi antara perusahaan milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP terus berjalan.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi untuk memperkuat pembuktian perkara yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Saksi berinisial MAS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 sampai dengan 2024.
Ia juga menjelaskan, penyidik memeriksa MAS untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media