Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar: Wakil Bupati dan Mantan Plt Sekwan Ditahan
Kejati Jabar menahan dua tersangka dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu 2022–2025 dengan kerugian negara berdasarkan audit Rp18,79 miliar.
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025 kini memasuki tahap penahanan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua dari tiga tersangka, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp18,79 miliar.
Dua tersangka tersebut berinisial S dan IH. S merupakan Ketua DPRD Indramayu saat perkara bermula dan kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, sedangkan IH adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, sebelum penyidik melakukan penahanan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tersangka ketiga berinisial AF, yang menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum diperiksa dan ditahan pada hari yang sama. Penasihat hukum AF menyerahkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca Juga
Penetapan Besaran Tunjangan Menjadi Awal Perkara
Berdasarkan kronologi penyidikan Kejati Jabar, perkara ini bermula pada September 2021 ketika S, selaku Ketua DPRD Indramayu, berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022. Kenaikan tersebut diduga dilakukan secara sepihak, tanpa dokumen pendukung, dan sebelum penilaian ulang (appraisal) dilakukan.
Setelah perubahan tersebut, tunjangan perumahan per bulan ditetapkan sebesar Rp30.000.000 untuk ketua DPRD, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota DPRD Indramayu. Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25.000.000 per bulan untuk ketua, Rp20.000.000 untuk wakil ketua, dan Rp17.000.000 untuk anggota.
Dalam rangkaian proses itu, S memerintahkan IH selaku Plt Sekretaris DPRD Indramayu untuk melakukan penilaian formalitas.
Persoalan berlanjut pada evaluasi tahun 2023 yang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Sekretaris DPRD Indramayu, AF, diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya diduga dinaikkan secara melawan hukum sebesar 15 persen dari hasil riil penilaian KJPP.
Penambahan 15 persen tersebut dilakukan dengan tujuan mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban personal penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga
Dua Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Bandung
Kejati Jabar menerbitkan surat perintah penahanan terhadap S dan IH pada 21 Oktober 2026. Keduanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
"Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," ujar Cahya.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, perbuatan konspiratif para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar. Sementara itu, keterangan awal Kejati Jabar menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.