Politik . 21/10/2026, 16:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, kembali menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komarudin menegaskan, kritik yang pernah disampaikannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI, bukan persoalan pribadi maupun kepentingan politik terhadap Gibran.
Komarudin, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, mengaku telah lebih dahulu menyuarakan persoalan tersebut dari sudut pandang konstitusi. Ia menyebut kritik yang disampaikannya saat itu justru menuai berbagai respons negatif dari publik.
"Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK, iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya, tapi kemudian dibully dan mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya," ungkapnya kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Komarudin, anggota DPR memiliki tanggung jawab konstitusional yang mencakup pembentukan undang-undang, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia menilai fungsi pengawasan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban mengkritisi dugaan pelanggaran aturan oleh pejabat negara.
Ia kemudian mempertanyakan konsekuensi etik dan moral apabila pejabat tinggi negara dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan proses di internal fraksi DPR.
"Itu dalam perspektif konstitusi, kami ini dibayar oleh negara untuk mengerjakan tiga hal buat aturan undang-undang, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan. Dalam konteks pengawasan, waktu itu saya ngomong, 'Masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya?' Kalau kalau tidak, ya mengundurkan diri, to? Kalau tidak, proses di fraksi DPR," tegasnya.
Singgung Desakan Guru Besar agar Gibran Mundur
Komarudin juga menanggapi surat dari sejumlah guru besar yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap negara.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPR telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas dengan berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurutnya, persoalan konstitusi tidak semestinya diabaikan ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat negara.
"Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia itu. Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran, 'Wah ini gerakan politik.' Yang negara itu politik," jelasnya.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa pandangannya tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, bukan sebagai perwakilan resmi fraksi PDIP. Ia menyebut hak konstitusional anggota dewan menjadi dasar baginya untuk menyampaikan pandangan mengenai persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi.
"Saya tidak bicara mewakili fraksi sekarang, bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang ada di situ. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya tugas-tugas di situ," tutupnya.
Pernyataan Komarudin kembali menempatkan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perdebatan mengenai konstitusi, fungsi pengawasan DPR, dan pertanggungjawaban etik pejabat negara. Namun, penilaian mengenai keabsahan persyaratan tersebut serta konsekuensi hukumnya perlu merujuk pada isi putusan MK dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media