Politik . 21/10/2026, 16:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengkritik ketidakkonsistenan penerapan aturan pemilu di tengah belum dimulainya pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032. Ia menilai keterlambatan tersebut menjadi persoalan serius bagi negara hukum, terlebih ketika kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang turut dipertanyakan.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk masa jabatan 2027–2032, meski tenggat waktu yang ditetapkan seharusnya telah terlewati.
Komarudin menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Ia pun mengingatkan bahwa prinsip negara hukum semestinya diiringi dengan kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Nah itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum, tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain menyoroti keterlambatan pembentukan tim seleksi, Komarudin turut mempertanyakan belum dibahasnya revisi atau pembahasan undang-undang pemilu sejak jauh hari. Menurutnya, persiapan regulasi semestinya dilakukan lebih awal agar tidak berbenturan dengan tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu.
"Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh-jauh hari. Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU," ucapnya.
Komarudin berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui instrumen aturan yang sesuai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap langkah penyelesaian harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.
"Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum, mestinya orang tetap taat terhadap hukum. Kalau tidak, kacau terus," tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media