Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 20:24 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 20–21 Oktober 2026.
Puluhan WNA tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kelengkapan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, dalam operasi selama dua hari itu, petugas memverifikasi dokumen identitas dan izin tinggal serta memeriksa aktivitas warga asing di apartemen tersebut.
"Dalam razia tersebut, petugas mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Hendarsam, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dari total 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan, sebanyak 25 orang berasal dari Somalia, sembilan orang dari Pakistan, tiga orang dari Kenya, dan dua orang dari Senegal. Sementara itu, masing-masing satu orang berasal dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Imigrasi juga mencatat terdapat 88 WNA yang memiliki dokumen perlindungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNHCR serta surat keterangan kehilangan.
Kelompok tersebut didominasi warga Somalia sebanyak 55 orang. Selain itu, terdapat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, lima warga Sudan, serta sejumlah warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Hendarsam menjelaskan, operasi pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang juga merespons laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang dinilai mengganggu dan meresahkan.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam.
Berdasarkan hasil pendataan awal, dari 45 WNA yang diamankan, sebanyak 41 orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Satu orang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), sedangkan dua orang asal Yaman dan Palestina diduga telah melewati masa izin tinggal atau overstay.
Selain itu, petugas mengamankan satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.
Hendarsam menegaskan, pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen, Imigrasi akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat," tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media