Pendidikan . 22/10/2026, 22:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Ketimpangan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, dan kesempatan belajar dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum sekolah memutuskan siswa naik kelas atau tidak.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf meminta pemerintah mengkaji kebijakan tidak naik kelas secara menyeluruh agar siswa tidak menanggung akibat dari persoalan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka.
“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” ujar Furtasan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa standar penilaian yang konsisten harus berjalan seiring dengan pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, sekolah perlu mempertimbangkan kondisi dan kesempatan belajar setiap siswa, termasuk dukungan tenaga pendidik, fasilitas, serta kualitas pembelajaran yang mereka terima.
Furtasan meminta perhatian khusus terhadap siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Mereka masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar maupun sarana pendidikan yang dapat memengaruhi pencapaian hasil belajar.
Karena itu, penilaian kenaikan kelas tidak semestinya hanya berpatokan pada hasil akhir. Sekolah juga perlu memperhitungkan proses pembelajaran dan kesempatan yang tersedia bagi siswa untuk memperbaiki kemampuan mereka.
“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” tegasnya.
Furtasan menilai sekolah perlu menyediakan pendampingan, program remedial, dan evaluasi lanjutan sebelum mengambil keputusan kenaikan kelas. Dengan langkah tersebut, siswa memiliki kesempatan memperbaiki hasil belajar, sementara kebijakan tidak naik kelas tidak menjadi jalan pintas untuk mengatasi persoalan mutu pendidikan.
“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya, yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran, belum diselesaikan,” ungkap Furtasan.
Selain mengevaluasi penerapan kebijakan tidak naik kelas, Furtasan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan aturan kenaikan kelas memiliki indikator yang jelas. Prosedur penilaian juga harus transparan, disertai mekanisme pendampingan dan pengaduan yang dapat diakses orang tua siswa.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar keputusan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik.
Furtasan menegaskan, evaluasi hasil belajar tetap penting untuk menjaga mutu pendidikan. Namun, evaluasi tersebut harus disertai perbaikan proses pembelajaran dan pemerataan dukungan pendidikan sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Ia berharap kebijakan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga memperhatikan proses belajar dan kondisi pendidikan yang dihadapi siswa. Peningkatan mutu pendidikan, menurutnya, harus berjalan bersama pemenuhan hak setiap siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dan kesempatan belajar yang setara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media