Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 06:13 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang petani asal Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial DK (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu setelah nekat membeli narkotika jenis ganja seberat lima kilogram melalui media sosial.
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar ini kini ditangani intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengungkapkan, tersangka membeli paket barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Padang, Sumatera Barat. Untuk mengelabui petugas, pengiriman barang dilakukan menggunakan jasa ekspedisi darat.
"Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," kata Kepala Polres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 21 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Batu pada Senin (12/10) terkait dugaan pengiriman paket berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke kantor salah satu perusahaan ekspedisi. Di lokasi, petugas menemukan paket mencurigakan yang setelah diuji laboratorium terbukti positif berisi ganja.
Tak butuh waktu lama, polisi menyergap tersangka DK di kediamannya yang berlokasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya," ujar dia.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting pendukung kasus. Barang bukti yang disita meliputi resi pengiriman tertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, *bubble wrap*, kain pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan ganja, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Polisi saat ini fokus melakukan pendalaman digital untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua," ucapnya.
Saat ini, sosok penyuplai ganja berinisial H yang bermarkas di Padang resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Atas perbuatannya, tersangka DK terancam jeratan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Polisi mempersangkakan DK menggunakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media