Hukum dan Kriminal . 23/10/2026, 16:58 WIB

Kejagung Bantah Tumpukan Motor Listrik di Bekasi Barang Bukti Korupsi MBG, Ini Penjelasannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tumpukan motor listrik yang terlihat terbengkalai di sebuah lahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukan merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menanggapi video yang beredar luas di media sosial dan menampilkan sejumlah motor listrik menumpuk di lahan kosong dekat tumpukan sampah.

"Kami pastikan itu bukan BB (barang bukti) terkait (kasus dugaan korupsi di) BGN," kata Anang saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Anang menjelaskan, seluruh motor listrik yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di BGN telah ditempatkan di dalam gudang. Namun, ia tidak merinci lokasi gudang yang dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan ciri-ciri antara motor listrik yang disimpan sebagai barang bukti dengan kendaraan yang terlihat dalam video viral tersebut.

"Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. dari ciri-ciri sangat berbeda," tegas Anang.

Video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan tumpukan motor listrik yang tampak tidak terawat di sebuah lahan terbuka. Narasi yang menyertai video menyebut lokasi tersebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Enam tersangka telah diserahkan ke kejaksaan

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

Anang menyatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli, serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," kata Anang.

Dugaan penggelembungan harga pengadaan barang

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Salah satu temuan yang disoroti adalah penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi BGN, meskipun sebagian yayasan disebut belum memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com