Hukum dan Kriminal . 24/10/2026, 22:58 WIB

Yusril Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati dan Mendalam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun, pengesahan itu disertai reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam konteks rencana penyesuaian definisi korupsi, pembahasan mengenai UNCAC perlu memperhatikan ketentuan konvensi, peraturan nasional yang berlaku, serta konsekuensi hukum dari setiap perubahan yang diusulkan.

Pertemuan Yusril dengan DEN pada Senin mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi usulan tersebut dan aspek-aspek hukum yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com