Hukum dan Kriminal . 24/10/2026, 22:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Namun, pengesahan itu disertai reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konteks rencana penyesuaian definisi korupsi, pembahasan mengenai UNCAC perlu memperhatikan ketentuan konvensi, peraturan nasional yang berlaku, serta konsekuensi hukum dari setiap perubahan yang diusulkan.
Pertemuan Yusril dengan DEN pada Senin mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi usulan tersebut dan aspek-aspek hukum yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media