Megapolitan . 26/10/2026, 21:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati pemberian dana kerja sama pengelolaan sampah sebesar Rp362 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk periode lima tahun ke depan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.
Kesepakatan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Tri Adhianto mengatakan, dana tersebut merupakan bentuk kontribusi Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi dalam mendukung pengelolaan sampah sekaligus memperhatikan kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
“Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan pemerintah DKI kepada pemerintah Bekasi,” kata Tri.
Menurut Tri, dana kompensasi itu akan dialokasikan untuk sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak. Program tersebut mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Dukungan anggaran juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi dampak aktivitas pengelolaan sampah terhadap masyarakat di kawasan Bantargebang.
“Jadi kalau terkait dengan kerjasama ini, memang kan sudah terbantu terkait dengan dana kompensasi yang kemudian masuk dalam setiap tahun anggaran yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penghitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk tahun anggaran 2027 menggunakan sejumlah komponen.
Komponen tersebut meliputi volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi sebesar Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta faktor penyesuaian sebesar 120 persen.
“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantar Gebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif restribusinya 25.000 per meter kubik, faktor konvensinya yang selama ini digunakan 4,5 dan penyesuaian 120 persen,” terang Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi awal yang baik bagi hubungan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan seluruh komitmen yang tertuang dalam kesepakatan, terutama terkait dukungan bagi masyarakat terdampak, dapat direalisasikan.
“Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi, yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penanda tanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ungkap Pramono.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media