Hukum dan Kriminal . 24/10/2026, 09:15 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Kasus dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan. Seorang pria bernama Figar Fadilah dilaporkan atas dugaan pemerasan kepada para pengikutnya setelah mengaku sebagai Imam Mahdi. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum korban, Jailani M, menjelaskan kasus tersebut berawal dari forum pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak 2015.
Menurutnya, selama empat tahun pertama, kegiatan kelompok itu berjalan seperti pengajian pada umumnya, dengan ajaran mengenai kepatuhan kepada orang tua dan guru. Namun, pola pengajaran tersebut disebut turut membentuk fanatisme para pengikut.
"Gus Yayak ini adalah guru dari para santri (pengikut) ini awalnya. Jadi para santri kenal ke Figar sama Zubaidi ini melalui Gus Yayak. Dari 2015 sampai 2019 itu mengajarkan hal-hal yang bersifat ya baiklah, kayak tunduk kepada orang tua, tunduk kepada guru, tidak tidak boleh mempertanyakan keaslian atau ajaran dari guru, sehingga menciptakan fanatisme terhadap ajaran-ajarannya," kata Kuasa Hukum Korban, Jailani M, Jumat 23 Oktober 2026.
Situasi disebut berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar Fadlillah, yang disebut sebagai adik Gus Yayak, kemudian mengarahkan para santri untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi. Menurut Jailani, peristiwa tersebut menjadi titik awal perubahan ajaran yang diikuti kelompok tersebut.
"Sehingga si Figar Fadlillah ini saudaranya Gus Yayak, ini adiknya kalau tidak salah itu. Saudaranya Gus Yayak ini meminta atau menyuruh para santri untuk menghadap orang tuanya, begitu, yaitu yang atas nama Zubaidi," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Zubaidi disebut mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil dengan klaim memiliki kekuasaan atas bumi dan langit serta dapat berkomunikasi langsung dengan Allah.
Sementara itu, Figar diklaim ditetapkan sebagai Imam Mahdi. Seluruh klaim tersebut disampaikan Jailani sebagai bagian dari dugaan penyimpangan ajaran yang dialami para korban.
"Pada saat menghadap ke ayahnya, maka pada saat itu, ayahnya ini yaitu yang atas nama Zubaidi ini menobatkan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang bisa mengendalikan bumi, langit, seisinya, karena bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, ditugaskan langsung oleh Allah, bisa membaca amal melalui Lauhul Mahfuz, amal-amal kita semuanya para umat manusia ini, kemudian anaknya yang atas nama Figar ini dinobatkan menjadi Imam Mahdi," ujarnya.
Jailani juga menyebut para pengikut tidak diperbolehkan mempertanyakan ajaran kelompok tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah aturan khusus ketika mereka hendak menemui Zubaidi, mulai dari larangan membawa telepon genggam hingga kewajiban mengenakan pakaian serba putih.
"Pertama itu memang karena ajaran di dalam ajaran mereka ini memang tidak boleh mempertanyakan. Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya," ucapnya.
Setelah para pengikut semakin patuh, Zubaidi diduga meminta sejumlah uang dengan alasan memperpanjang umur dan membayar kafarat atau denda penebus dosa. Menurut Jailani, permintaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengikut, tetapi juga meluas ke anggota keluarga mereka, termasuk istri, orang tua, mertua, dan anak-anak pelapor.
"Setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan Rp5 juta. Keluarga Pelapor, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak pelapor, juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang yang disebut sebagai top up umur," tuturnya.
Dugaan manipulasi, lanjut Jailani, berlanjut ketika ancaman kematian yang disebut akan terjadi dalam tiga hari ternyata tidak terbukti. Para korban yang masih hidup setelah melewati batas waktu tersebut kemudian disebut mendapat penjelasan baru dari Figar agar tetap mempercayai klaim Zubaidi.
"Nah, nyampe tiga hari enggak mati. Karena enggak nyampe 3 hari tidak mati, untuk agar korban tetap percaya pada Zubaidi, Figar ini menambah penjelasan. Jadi yang dimaksud mati, yang dimaksud mati itu bukan mati nyawanya saja, tapi mati imannya atau dicabut imannya," bebernya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media