Politik . 26/10/2026, 20:20 WIB

Prabowo Minta Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Dikaji Ulang, Ini Pertimbangannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto meminta pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dikaji secara mendalam. Kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia, termasuk berbagai praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan arahan Presiden itu disampaikan setelah muncul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya redefinisi korupsi.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.

Yusril menjelaskan, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. Namun, ia menilai masih diperlukan kajian untuk menyelaraskan ketentuan nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, terdapat sejumlah perbuatan yang dibahas dalam kerangka konvensi internasional tersebut yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan nasional. Di sisi lain, pengelompokan tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia juga memiliki sejumlah perbedaan dengan cakupan UNCAC.

"Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," terangnya.

Selain penyelarasan dengan konvensi internasional, Yusril menyoroti sejumlah praktik ekonomi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Di antaranya adalah under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, khususnya pada sektor pertambangan.

Ia juga menyinggung praktik pencurian ikan yang dapat mengurangi kekayaan sumber daya nasional. Menurut Yusril, perbuatan semacam itu perlu dikaji dari perspektif kerugian terhadap perekonomian negara, bukan hanya dilihat dari ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran pemerintah.

Selama ini, perhatian dalam pemberantasan korupsi kerap tertuju pada perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga atau mark-up, serta praktik suap yang melibatkan pejabat. Yusril menilai kajian definisi korupsi perlu mempertimbangkan pula bentuk-bentuk perbuatan lain yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com