Politik . 26/10/2026, 18:11 WIB

Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Perluasan Definisi Tindak Pidana Korupsi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, diduga berkaitan dengan pembahasan definisi tindak pidana korupsi.

Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan tersebut, tetapi telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan korupsi yang juga akan dibahas bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di Istana Kepresidenan.

Yusril menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperjelas dalam undang-undang yang berlaku saat ini adalah pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Menurutnya, terdapat perbuatan yang berpotensi merugikan negara, tetapi belum terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang atau under-invoicing. Praktik tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pembahasan perluasan cakupan tindak pidana korupsi.

"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucapnya.

Yusril Dorong Perluasan Cakupan Tindak Pidana Korupsi

Yusril menilai pengaturan korupsi perlu mencakup berbagai perbuatan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Karena itu, ia menyiapkan sejumlah pandangan untuk memperjelas ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperjelas definisi, Yusril menyebut aturan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006, tetapi menurutnya belum menindaklanjutinya hingga saat ini.

Ia menegaskan, revisi peraturan bukan dimaksudkan untuk meringankan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, perubahan diperlukan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan kasus.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com