Politik . 26/10/2026, 20:03 WIB

Yusril Dorong Perluasan Definisi Korupsi, Penyelundupan SDA hingga Under-invoicing Disorot

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong perluasan pemahaman tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai aturan tersebut perlu memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kerugian perekonomian negara, sehingga penindakan tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Menurut Yusril, pemahaman mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi selama ini cenderung dikaitkan dengan hilangnya uang negara yang berasal dari anggaran pemerintah. Padahal, kerugian perekonomian negara dapat mencakup dampak yang lebih luas, termasuk pencurian dan penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri.

"Kalau kita telaah Undang-Undang 31 '99 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang korupsi yang berlaku sekarang juga sebenarnya tidak memberikan definisi khusus tentang korupsi ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Core-nya ada di Pasal 1, Pasal 2 itu tentang dengan sengaja melakukan satu perbuatan menguntungkan diri sendiri, melawan hukum ya, orang lain ataupun korporasi dengan cara merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.

Yusril menilai, sejumlah praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi, termasuk manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing. Praktik tersebut, menurutnya, dapat berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran kewajiban pajak yang dampaknya besar terhadap negara.

"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.

"Mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.

Ia juga menyoroti pencurian hasil tambang, termasuk tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas. Menurut Yusril, pengambilan sumber daya alam secara ilegal dan pengirimannya ke luar negeri berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.

Karena itu, ia berpandangan bahwa dampak perbuatan tersebut terhadap perekonomian nasional perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai cakupan kerugian perekonomian negara. Dengan begitu, penanganan perkara tidak semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya uang APBN dan APBD yang hilang.

“Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun. Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara,” kata Yusril.

Selain memperluas pemahaman mengenai kerugian negara, Yusril menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana terkait korupsi, termasuk pencucian uang dan perdagangan pengaruh atau jabatan.

Menurutnya, pembaruan aturan nasional perlu mempertimbangkan cakupan perbuatan yang lebih luas agar penanganan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dapat berjalan lebih efektif. Meski demikian, ia menekankan perlunya pembahasan mendalam untuk memperjelas konsep kerugian perekonomian negara dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini,” jelas Yusril.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com