Hukum dan Kriminal

KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan PT Ceger Sari Buana Selama 3 Bulan, Kenapa?

KP2MI menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan.

KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan PT Ceger Sari Buana Selama 3 Bulan, Kenapa?
KP2MI menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo mengatakan, keputusan itu diambil setelah perusahaan dinyatakan tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf x.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan," kata Guritno, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Guritno, dalam proses klarifikasi, perusahaan sempat menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan persoalan yang dialami tiga CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT. Namun, komitmen tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," sambungnya.

Selain persoalan pengembalian biaya penempatan, KP2MI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penempatan pekerja migran. Di antaranya, data CPMI tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Perusahaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen *working permit* yang telah disahkan. Selain itu, tidak ditemukan bukti keikutsertaan calon pekerja dalam kelas bahasa maupun fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selama masa sanksi berlaku, PT Ceger Sari Buana dilarang melakukan seleksi calon pekerja migran di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan juga tidak diperbolehkan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

"PT. Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI," tegasnya.

Guritno menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia.

"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

Ia menambahkan, pelindungan pekerja migran harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penempatan, mulai dari proses awal hingga keberangkatan ke negara tujuan.

"Kami menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan," pungkasnya.

Berita Terkait