Hukum dan Kriminal

KPK, DPRD, dan Pemprov Banten Perkuat Komitmen Antikorupsi

KPK mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat edukasi pencegahan korupsi, khususnya melalui pelibatan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun integritas penyelenggara negara.

KPK, DPRD, dan Pemprov Banten Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK usul RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan kekayaan pejabat yang tak dilaporkan.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat edukasi pencegahan korupsi, khususnya melalui pelibatan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun integritas penyelenggara negara.

Pentingnya peran keluarga tersebut disampaikan dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, KPK menekankan perlunya dukungan pasangan anggota DPRD untuk memperkuat komitmen antikorupsi.

"Oleh karena itu, kami meminta suami atau istri dari masing-masing anggota DPRD untuk hadir. Peran pasangan sangat penting dalam memperkuat integritas serta mencegah tindak pidana korupsi," kata Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo dilansir dari Antara.

Ibnu menjelaskan, praktik korupsi dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup berlebihan, tekanan ekonomi, rasionalisasi tindakan, hingga penyalahgunaan jabatan. Dampak perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berimbas pada keluarga pelakunya.

"Kami pun mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk konsisten menerapkan pola hidup sederhana," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyambut baik penyelenggaraan workshop tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi anggota legislatif untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Kami berterima kasih dan berharap kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam yang dapat diterapkan dalam kerja dan fungsi DPRD. Ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh penyelenggara negara dalam memperkuat integritas," kata Fahmi.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penguatan integritas perlu diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

Menurut Andra, kepala daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, yang berperan penting dalam menentukan arah kebijakan daerah.

“Integritas di sektor legislatif dan eksekutif tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling melengkapi. Pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud jika kedua unsur penyelenggara ini memegang teguh komitmen antikorupsi,” ujar Andra.

Ia mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengendalian internal, digitalisasi perencanaan dan pengadaan, keterbukaan informasi publik, serta tindak lanjut atas rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK.

Meski demikian, Andra menilai dukungan dan pengawasan DPRD tetap dibutuhkan agar penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai peruntukan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Andra juga memaparkan tiga komitmen yang perlu dijalankan bersama oleh penyelenggara negara. Pertama, menjadikan integritas sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan.

Kedua, mengenali dan mengelola konflik kepentingan sejak dini serta menolak gratifikasi. Ketiga, melibatkan keluarga sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

"Ketiga hal ini membutuhkan konsistensi dan keteladanan untuk dijalankan. Keteladanan pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, akan menjadi contoh bagi seluruh aparatur dan masyarakat Banten," ujarnya.

Berita Terkait