Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Status Stafsus hingga Proses Pengadaan Barang di BNPB

KPK kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.

KPK Dalami Status Stafsus hingga Proses Pengadaan Barang di BNPB

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan status kepegawaian tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB serta proses penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Saudara RST selaku Sestama sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Selain menelusuri status kepegawaian, penyidik turut mendalami peran Rustian dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB. Pemeriksaan ini mencakup proses penunjukan PPK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kemudian yang kedua, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi Saudara RST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," ungkap Budi.

Penyidik juga menelusuri tahapan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada pihak penyedia atau vendor.

"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," sambungnya.

Menurut Budi, penelusuran tersebut juga berkaitan dengan pengadaan untuk penanganan berbagai bencana di sejumlah daerah, mulai dari tanah longsor, banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui pemeriksaan tersebut, KPK berupaya mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan benturan kepentingan dalam proses penunjukan langsung perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan BNPB.

"Bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana, ya, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ nya juga beragam," tutupnya.

Sebelumnya, KPK memulangkan Rustian setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diketahui menjadi salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK juga menetapkan Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G, yang disebut sebagai rekanan dalam perkara tersebut.

Berita Terkait