Tas Sestama BNPB Rustian Disita KPK, Ini Isinya!
KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang dibawa Sekretaris Utama BNPB Rustian saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
fin.co.id - KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang dibawa Sekretaris Utama BNPB Rustian saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang ditemukan dalam tas tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan projek-projek yang dikerjakan oleh para tersangka, begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," katanya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Sebelumnya, Rustian juga mengakui membawa sejumlah dokumen saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berkas yang dibawanya.
Baca Juga
"Bawa dokumen," katanya saat ditanya barang apa yang dibawa dalam pemeriksaan lanjutan ini.
Selain Rustian, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya Denny Herman dan Agus Marsanto selaku tenaga ahli BNPB, serta Jahidin Cilo, purnawirawan TNI yang juga menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut.
Penyidik juga memanggil Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyi Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Sebelumnya, KPK memulangkan Rustian setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Ia diketahui merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Selain itu, KPK menetapkan Richard Erlangga (RCH), yang disebut sebagai tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB, sebagai tersangka.
Baca Juga
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G, yang disebut sebagai rekanan dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
KPK, DPRD, dan Pemprov Banten Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Dalami Status Stafsus hingga Proses Pengadaan Barang di BNPB