Politik

Legislator PKS Minta Hutan Rusak 12,7 Juta Hektare Dipulihkan, Bukan Jadi Kebun Sawit!

Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengutamakan pemulihan 12,7 juta hektare hutan rusak sebelum mengkaji alih fungsi untuk sawit.

Legislator PKS Minta Hutan Rusak 12,7 Juta Hektare Dipulihkan, Bukan Jadi Kebun Sawit!
DPR meminta pemerintah mengutamakan pemulihan 12,7 juta hektare hutan rusak.

fin.co.id - Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk perkebunan kelapa sawit sebagai penunjang program biodiesel B50 hingga B100 perlu dikaji secara cermat.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono ‘Caping’, meminta pemerintah mengutamakan pemulihan fungsi hutan sebelum mempertimbangkan rencana tersebut.

Wacana pemanfaatan kawasan hutan rusak itu sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.

Riyono menegaskan, upaya mewujudkan swasembada energi patut mendapat dukungan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan fungsi kawasan hutan.

“Kita tentu mendukung semangat pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Namun, hutan yang rusak bukan berarti kehilangan fungsi ekologisnya dan dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Justru kawasan tersebut perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Riyono, dikutip Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Riyono, kerusakan hutan tidak serta-merta menghapus fungsi ekologis kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan fungsi dan status hukumnya.

PKS Ingatkan Aturan Kehutanan dan Risiko Alih Fungsi

Riyono mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasal 8 ayat (1) mengatur penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sedangkan Pasal 23 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Ia juga merujuk Pasal 50 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam rumusan awal UU Kehutanan yang mengatur larangan terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan secara tidak sah di kawasan hutan. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain undang-undang tersebut, Riyono menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai salah satu landasan pengelolaan, rehabilitasi, dan pemulihan fungsi kawasan hutan.

“Prinsip dasarnya adalah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai fungsi dan status hukumnya. Ketika terjadi kerusakan, langkah pemulihan harus menjadi perhatian utama. Kita perlu memastikan kebijakan energi tidak mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Riyono turut mengangkat kasus penanaman sawit ilegal di lahan bekas kebakaran yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aktivitas tersebut terjadi di lahan seluas 5,9 hektare.

Ia menilai kasus itu menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus diperkuat. Kerusakan hutan tidak boleh membuka peluang bagi alih fungsi kawasan secara tidak sah.

Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan tersebut juga merujuk kajian Pantau Gambut. Kajian itu mencatat bahwa 54 persen lahan gambut yang terbakar beralih menjadi kawasan monokultur.

Bagi Riyono, temuan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pemanfaatan lahan terdegradasi. Ia mengingatkan agar rencana yang bertujuan mendukung ketahanan energi tidak memunculkan persoalan lingkungan baru.

Berita Terkait