Ekonomi . 29/10/2026, 20:58 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penilaian terhadap klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian posisi Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara dalam kategori standalone market.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, fundamental ekonomi dan ukuran pasar modal Indonesia relatif kuat dibandingkan sejumlah negara yang masuk kategori tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pandangan itu dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis. Ia menilai Indonesia masih memiliki daya saing dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kapitalisasi pasar.
Saat ini, Indonesia berada dalam kelompok emerging market bersama sejumlah negara, seperti Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina.
"Apakah Indonesia itu sepadan dengan negara-negara seperti Zimbabwe, negara-negara seperti Ukraina yang lagi perang, atau Argentina yang kemudian inflasinya sampai dengan lebih dari 33 persen? Ini sesuatu yang harus kita renungkan," ujar Friderica, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.
MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market pada 15 Oktober 2026. Dalam pengumuman tersebut, penyedia indeks global itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, hingga perlunya bukti penerapan dan penegakan aturan secara konsisten.
Padahal, berdasarkan peninjauan aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, Indonesia telah memenuhi 16 dari 18 indikator yang digunakan dalam penilaian. Friderica menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia telah memenuhi sebagian besar parameter yang menjadi perhatian penyedia indeks global.
Menanggapi sejumlah catatan MSCI, OJK telah menjalankan berbagai langkah reformasi. Upaya tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham dari ambang 5 persen menjadi 1 persen, penguatan ketentuan saham beredar di publik (free float), serta penerapan daftar konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration).
Meski demikian, Friderica mengakui penegakan aturan atau enforcement masih menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam evaluasi pasar modal Indonesia.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan untuk meningkatkan integritas pasar sekaligus menjaga kepercayaan investor. Friderica menegaskan bahwa pembenahan pasar modal tidak hanya bertujuan memenuhi penilaian dari satu lembaga penyedia indeks global.
"Reformasi yang kita lakukan tidak hanya karena satu global index provider. Namun, memang kita ingin melakukan reformasi supaya pasar modal kita ini semakin maju, semakin besar, tapi resilient, transparent, efficient, fair," katanya pula.
Ia berharap berbagai langkah tersebut dapat membuat pasar modal Indonesia semakin tangguh, transparan, efisien, dan adil. Selain itu, pasar modal diharapkan dapat menjadi sarana investasi jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, proses konsultasi MSCI masih berlangsung. Penyedia indeks tersebut membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media