Nasional . 30/10/2026, 23:53 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah yang diambil setelah muncul laporan dugaan keracunan pangan di SMP Negeri 4 Banda Aceh.
Peristiwa pada Kamis, 29 Oktober 2026 tersebut mengakibatkan 10 pelajar dan lima guru yang dilaporkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah mengonsumsi menu Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator BGN RI Wilayah Kota Banda Aceh, Muhammad Fahry menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan yang dialami para pelajar dan guru.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Sebagai tindak lanjut, sesuai standar operasional prosedur dari Kedeputian Pemantauan dam Pengawasan BGN RI, SPPG yang menyebabkan kejadian menonjol diberhentikan sementara untuk proses investigasi menyeluruh," katanya.
Fahry menjelaskan, pada Kamis (29/10) pukul 20.00 WIB, lima pelajar putri dan seorang guru telah terkonfirmasi dalam kondisi baik. Meski demikian, mereka masih menjalani observasi di fasilitas kesehatan.
Sementara itu, sampel makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sudah diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani pengujian laboratorium.
Menu MBG yang dikonsumsi para penerima manfaat terdiri dari nasi, ikan tuna tumis Aceh, tempe orek, tumis labu siam, dan pisang.
"Seluruh dampak akibat kejadian menonjol tersebut telah ditangani BGN dan Satuan Tugas MBG Kota Banda Aceh. Waktu pengujian laboratorium disebutkan BPOM hingga pekan depan," kata Fahry.
Penghentian sementara juga ditegaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Banda Aceh. Ketua Satgas MBG Kota Banda Aceh Jalaluddin mengatakan, kebijakan tersebut mencakup seluruh kegiatan produksi, pengolahan, hingga pendistribusian paket MBG.
"Menghentikan sementara SPPG yang dilaporkan menyebabkan dugaan keracunan pangan pascakonsumsi paket MBG di SMP Negeri 4 Banda Aceh," kata Jalaluddin di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Jalaluddin, penghentian operasional tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan penerima manfaat sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan investigasi secara menyeluruh.
SPPG yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut belum diperbolehkan kembali beroperasi sampai proses investigasi dan evaluasi menghasilkan keputusan bahwa kegiatan pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
"Penghentian operasional SPPG tersebut untuk sementara waktu sampai adanya hasil investigasi dan evaluasi menyatakan operasional dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain menghentikan kegiatan SPPG, Satgas MBG Kota Banda Aceh juga mengamankan sejumlah barang dan dokumen untuk kepentingan penyelidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media