Politik . 30/10/2026, 23:26 WIB

Sudah Siapkan Semua Dokumen Pendidikan, Gibran Bakal Buka-bukaan di Sidang PTUN

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kesempatan untuk mengungkap berbagai fakta terkait persoalan dokumen pendidikannya itu tidak berlanjut setelah pihak penggugat memutuskan mencabut gugatan.

Gibran menyayangkan keputusan tersebut karena sebelumnya dia siap memberikan penjelasan secara terbuka dalam persidangan. Meski demikian, dia menghormati langkah hukum yang diambil penggugat dan menyerahkan kelanjutan perkara kepada Majelis Hakim.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PTUN. Sejak awal, Gibran berharap persidangan berjalan lancar sampai selesai sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai isu pendidikannya.

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.

Gugatan Denny Indrayana Dicabut Setelah Persidangan

Pernyataan Gibran tersebut muncul setelah penggugat, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya, memutuskan mencabut gugatan dan melakukan walk out dalam persidangan pada Kamis (30/10).

Sebelum pencabutan gugatan, kuasa hukum Gibran sempat memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut secara runut. Mereka juga memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Mercy Toga Kirana yang secara hukum diwakili Denny Indrayana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Melalui petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Pencabutan Gugatan Menyusul Putusan MK

Sebelum penggugat mengambil langkah mencabut perkara di PTUN, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Putusan tersebut diambil meskipun dalam persidangan MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Kini, Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat untuk mengakhiri gugatan tersebut. Dia juga menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim dengan tetap berharap persoalan mengenai pendidikannya dapat memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com