Hukum dan Kriminal

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran, Ini Amar Putusannya
Gedung Mahkamah Agung

fin.co.id  - Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam informasi putusan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,"

Demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari SIPP.

Sebelumnya, Subhan sebagai penggugat meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Dalam perkara ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak tergugat karena merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Adapun empat tuntutan yang diajukan Subhan dalam gugatannya adalah:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Dengan amar tersebut, gugatan Subhan disebut dikabulkan seluruhnya oleh MA dalam tingkat kasasi.

Berita Terkait