KY Usul Omnibus Law Kekuasaan Kehakiman, Pengawasan Etik Hakim Diperkuat
Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan kembali sejumlah regulasi yang mengatur kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law.
fin.co.id - Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan kembali sejumlah regulasi yang mengatur kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim sekaligus menciptakan keselarasan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan pengawasan hakim. Selama ini, pengawasan internal dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), sedangkan KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap objek dan ruang lingkup perilaku yang sama.
“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” kata Asrun dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pandangan tersebut disampaikan Asrun ketika menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” yang berlangsung di Palembang, Kamis, 29 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Asrun menjelaskan bahwa etika merupakan fondasi moral yang harus menjadi pegangan hakim ketika menjalankan tugas penegakan hukum. Dengan menjunjung prinsip etik, hakim diharapkan dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memiliki integritas.
Ia juga menguraikan bahwa pelanggaran hukum dan pelanggaran etik merupakan dua persoalan berbeda yang membutuhkan mekanisme penanganan tersendiri. Putusan pengadilan yang dianggap bermasalah secara hukum dapat diuji melalui tahapan upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Namun, persoalan perilaku dan etika hakim tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Diperlukan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa sekaligus melakukan koreksi terhadap dugaan pelanggaran etik.
“Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” ujarnya.
Menurut Asrun, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu dapat diketahui hanya dengan menelaah proses persidangan berdasarkan hukum acara. Sebuah persidangan bisa saja terlihat memenuhi ketentuan formal, tetapi belum tentu mencerminkan sikap adil dan tidak memihak dari hakim yang menangani perkara.
“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” tegasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Asrun menegaskan fungsi KY bukan untuk mencari kesalahan hakim ataupun semata-mata memberikan hukuman. Lembaga tersebut memiliki peran menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas profesi hakim melalui pengawasan yang dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia berharap hubungan kelembagaan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dapat terus diperkuat melalui koordinasi dan kerja sama yang konstruktif. Sinergi kedua lembaga dinilai penting agar pengawasan etik dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan independensi kekuasaan kehakiman.
“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Polisi Sita 1.860 Botol Miras Oplosan di 2 Lokasi Berbeda, 3 Pria Diamankan