Nasional . 31/10/2026, 07:58 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Mabes Polri mengusut tindakan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo saat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Kamis 29 Oktober 2026.
Abdullah menilai, penggerebekan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan pengabaian terhadap perlindungan perempuan serta anak di bawah umur.
Menurut Abdullah, pemeriksaan terhadap santriwati semestinya dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menyoroti penggunaan senjata laras panjang, tindakan mendobrak pintu, hingga pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar dari ruangan saat belum mengenakan hijab maupun pakaian tertutup.
“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Apalagi mereka kemudian dibentak dan diintimidasi,” tegas Abdullah.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar. Terlebih, sebagian besar santriwati di pesantren tersebut masih berusia di bawah umur sehingga hak-hak mereka harus mendapatkan perlindungan.
Abdullah juga mengingatkan dampak psikologis yang mungkin dialami para santriwati akibat penggerebekan tersebut. Ia menilai pendekatan aparat yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma bagi anak-anak sekaligus mencoreng nama baik lembaga pendidikan pesantren.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan warung mi babi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Penggerebekan di Ponpes Hamalatul Qur’an diketahui berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AS, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Abdullah menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan anak.
Atas dasar itu, ia mendesak Mabes Polri memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta agar aparat terkait dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan.
“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” pungkasnya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media