Hukum dan Kriminal . 31/10/2026, 05:32 WIB

Pensiunan Guru Injak Al-Qur'an saat Live TikTok, Kini Diamankan Polisi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Jumi Watik (63), seorang pensiunan guru di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diamankan polisi setelah video siaran langsung TikTok yang diduga memperlihatkan dirinya menginjak-injak kitab suci Al-Qur'an viral di media sosial.

Wanita tersebut dibawa ke Polres Pamekasan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Pengamanan dilakukan setelah video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman masyarakat, termasuk kalangan ulama setempat.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, sempat dilakukan upaya mediasi yang melibatkan kepolisian, camat, lurah, dan perwakilan ulama. Pertemuan itu berlangsung di Taman Cangkrukan.

Namun, upaya mediasi tersebut gagal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, pelaku kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Munawir, video yang beredar berasal dari siaran langsung akun TikTok bernama JM Watik. Dalam tayangan itu, Jumi diduga menginjak-injak Al-Qur'an ketika melakukan siaran langsung bersama sejumlah rekannya.

Munawir juga menyebut dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali.

"Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok," ujar Munawir.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Munawir berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika membuat konten yang berkaitan dengan simbol dan keyakinan agama.

"Harapan kami, tidak boleh ada lagi kejadian semacam ini. Semoga proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan Jumi masih menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.

"Saat ini kami masih proses pemeriksaan sejak tadi malam," katanya.

Yoyok menjelaskan, Jumi untuk sementara masih diamankan demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional.*

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com