Hukum dan Kriminal . 31/10/2026, 05:44 WIB

MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Mahfud MD: KPU dan Dikdasmen Harus Segera Diperiksa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Meski demikian, salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di situs resmi MA. 

Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. 

Kedua, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Informasi mengenai hasil kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.

Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com