Nasional . 01/11/2026, 05:31 WIB

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Apa Maksudnya?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berlaku surut atau retroaktif.

Menurut Mahfud, hal itu dapat dilihat dari pilihan kata yang digunakan MA dalam putusannya, yakni "batal", bukan "membatalkan". Meski terlihat mirip, kedua kata tersebut memiliki perbedaan makna dan akibat hukum.

Mahfud menjelaskan, dalam hukum terdapat dua istilah untuk membedakan kapan sebuah putusan mulai berlaku, yaitu ex-nunc dan ex-tunc.

Istilah ex-nunc berarti putusan berlaku sejak keputusan dibuat atau untuk waktu ke depan. Sementara itu, ex-tunc berarti putusan berlaku surut, yakni akibat hukumnya dihitung sejak awal, bukan hanya sejak putusan dijatuhkan.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Sebaliknya, menurut Mahfud, penggunaan kata "batal" menunjukkan bahwa putusan tersebut dapat berlaku surut.

"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan)," lanjutnya.

Berdasarkan pilihan kata tersebut, Mahfud menilai putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran termasuk kategori ex-tunc.

Artinya, menurut penafsiran Mahfud, surat keterangan itu dianggap tidak sah sejak awal, bukan baru kehilangan keabsahannya setelah putusan MA keluar.

"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulisnya.

Dengan demikian, inti penjelasan Mahfud terletak pada perbedaan antara putusan yang berlaku mulai saat diputuskan dan putusan yang akibat hukumnya dinilai berlaku sejak awal.

Namun, istilah "batal" dan "membatalkan" perlu dipahami berdasarkan bunyi lengkap amar putusan serta pertimbangan hukum MA. Penggunaan kata tersebut saja tidak selalu cukup untuk memastikan seluruh akibat hukum suatu putusan berlaku surut. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menyangkut dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan penggugat, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com