Politik . 02/11/2026, 22:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Putusan tersebut sekaligus membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Perkara kasasi itu diputus pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius. Majelis hakim juga beranggotakan Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media