DPR Desak Pelaku Karhutla Tanggung Biaya Pemulihan Hutan, Jangan Bebankan ke Rakyat!
Anggota DPR meminta pemerintah menghitung kerusakan lingkungan dan kerugian warga agar pelaku karhutla menanggung biaya pemulihan.
fin.co.id - Penetapan ratusan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diikuti langkah nyata untuk memulihkan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ikut menanggung biaya pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab membiayai pemulihan hutan serta mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab, siapa yang menanggung biaya pemulihan?” kata Rina, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga
Rina mengingatkan, pemerintah agar tidak mengabaikan beban yang harus ditanggung warga akibat karhutla. Selain terdampak asap, masyarakat juga menghadapi kehilangan penghasilan dan pengeluaran untuk berobat akibat gangguan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” katanya.
Kerugian Warga dan Kerusakan Lingkungan Harus Dihitung
Menurut Rina, dampak karhutla tidak serta-merta berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Masyarakat masih harus menghadapi biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, serta kondisi lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih.
“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menghitung kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat secara detail dan transparan.
Baca Juga
Rina menjelaskan, perhitungan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pemulihan, membagi tanggung jawab, serta melakukan penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pelaku Karhutla Diminta Menanggung Biaya Pemulihan
Rina menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus memenuhi kewajibannya sesuai hukum. Ia tidak ingin biaya pemulihan justru dibebankan begitu saja kepada masyarakat maupun anggaran negara.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.