Politik

PKB Siapkan Langkah Politik Usai Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran

PKB mulai mengkaji langkah politik menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PKB Siapkan Langkah Politik Usai Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengumumkan daftar nominasi untuk ajang penghargaan PKB Rising Changemaker Award 2025. Foto: Antara

fin.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji langkah politik menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyampaikan, partainya akan menjadikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA sebagai pijakan untuk menentukan sikap politik berikutnya. PKB juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen guna membahas perkembangan persoalan tersebut.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Khozin menyebut putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi salah satu landasan tambahan bagi DPR dalam mempertimbangkan sikap terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, putusan MA terkait surat penyetaraan ijazah Gibran melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya disampaikan MK. Kedua lembaga tersebut memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda dalam perkara ini.

Putusan MK berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Adapun putusan MA menyangkut aspek administrasi pemerintahan, khususnya penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dinilai tidak sah.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” katanya.

Khozin menambahkan, putusan MA tersebut menyatakan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Selain mempertimbangkan putusan pengadilan, Fraksi PKB juga akan mengkaji aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), melalui Ray Rangkuti bersama sejumlah pihak lainnya.

Ia memastikan masukan tersebut akan dibahas secara serius untuk menentukan langkah tindak lanjut. Terbitnya putusan MA, lanjut Khozin, dinilai semakin memperkuat relevansi aspirasi yang telah disampaikan kepada Fraksi PKB.

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.

Berita Terkait