Politik

Demokrat Nilai Status Gibran sebagai Wapres Gugur Usai Putusan MA soal Suket Ijazah

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka berdampak terhadap legitimasi jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Demokrat Nilai Status Gibran sebagai Wapres Gugur Usai Putusan MA soal Suket Ijazah
Gibran Rakabuming Raka

fin.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka berdampak terhadap legitimasi jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Jansen berpandangan, putusan MA tersebut memiliki ketegasan berbeda dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia menilai amar putusan MA telah memuat pernyataan yang jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.

"Dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," kata Jansen melalui akun X pribadinya, Senin, 2 November 2026.

Menurut Jansen, pembatalan surat penyetaraan ijazah tersebut memiliki konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ia berpendapat legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dinyatakan tidak sah oleh MA.

"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jansen menyampaikan dua opsi yang menurut pandangannya dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Sementara opsi kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah politik dan konstitusional dengan merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

"Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tuturnya.

Jansen juga mengingatkan agar putusan lembaga peradilan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan membutuhkan peran lembaga legislatif apabila pihak yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri.

Ia kemudian membandingkan pelaksanaan putusan dalam perkara pidana dan perdata dengan perkara yang menyangkut jabatan kenegaraan. Dalam pandangannya, jaksa bertugas melaksanakan eksekusi perkara pidana, sedangkan juru sita menjalankan eksekusi perkara perdata.

Adapun untuk persoalan yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan, Jansen menilai DPR bersama MPR perlu mengambil peran dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja," pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara sengketa keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Perkara dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Berita Terkait