Politik

DPR Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri, Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa

Komisi III DPR mengapresiasi larangan vape bagi anggota Polri dan meminta MUI segera mengeluarkan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik.

DPR Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri, Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa
Komisi III DPR mengapresiasi larangan vape bagi anggota Polri.

fin.co.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang lebih dahulu menertibkan jajarannya patut diikuti pihak lain, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penerbitan fatwa terkait penggunaan vape.

Apresiasi tersebut disampaikan Sahroni menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni, Senin, 2 November 2026.

Menurut Sahroni, kandungan etomidate dalam vape menjadi salah satu alasan penting untuk melarang penggunaannya. Zat tersebut dinilainya sangat berbahaya dan kini sulit dideteksi. Karena itu, ia berharap pelarangan vape berlaku secara menyeluruh demi menjaga kesehatan masyarakat.

"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sahroni Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa

Selain mengapresiasi kebijakan Kapolri, Sahroni mendorong MUI segera menerbitkan fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik. Menurutnya, keputusan tersebut dapat mendorong masyarakat menghindari penggunaan vape.

Ia juga menilai fatwa MUI dapat menjadi langkah yang diikuti berbagai institusi sembari menunggu aturan pemerintah mengenai rokok elektrik.

"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tutur dia.

Polri Larang Seluruh PNPP Gunakan Vape

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan itu mencakup penggunaan vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk pemanfaatan perangkat rokok elektrik.

Selain menerbitkan surat edaran, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan vape. Kedua lembaga juga menyampaikan rekomendasi pelarangan kepada MUI agar dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Kapolri Suyudi menyebut Polri dan BPOM telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada MUI. Ia berharap lembaga itu melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan data dan fakta dari kedua institusi.

Berita Terkait