Gerindra Minta Putusan MA soal Ijazah Gibran Dipahami secara Utuh
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta seluruh pihak memahami secara menyeluruh objek perkara dan substansi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
fin.co.id - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta seluruh pihak memahami secara menyeluruh objek perkara dan substansi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup perkara dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Sugiat menegaskan, putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan statusnya sebagai Wakil Presiden. Sebab, keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden merupakan dua persoalan berbeda yang memiliki landasan serta mekanisme hukum tersendiri.
"Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," kata Sugiat kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami objek gugatan, isi putusan MA, dan dampak hukum yang mungkin timbul dari perkara tersebut.
Baca Juga
Sugiat juga menekankan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ia berharap kementerian terkait dan lembaga yang memiliki kewenangan dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
Penjelasan itu, lanjutnya, perlu mencakup konsekuensi hukum serta kemungkinan dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada waktu itu.
"Kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.
Sementara itu, Sugiat yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI kembali meminta kementerian dan lembaga berwenang memberikan keterangan secara transparan agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai tindak lanjut putusan MA.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat.