Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 19:36 WIB

Mathla'ul Anwar Apresiasi Langkah Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Mathla'ul Anwar KH Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam merespons polemik penggeledahan di Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak. Santri datang untuk belajar dan menuntut ilmu, bukan untuk mengalami ketakutan akibat tindakan aparat," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Jazuli, keputusan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo bersama sejumlah pejabat lainnya merupakan bentuk respons Polri terhadap keresahan masyarakat atas pelaksanaan penggeledahan di kawasan pesantren.

Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut harus diikuti dengan penyelidikan yang terbuka dan menyeluruh. Proses penanganan perkara juga harus mengedepankan prinsip objektivitas serta memperhatikan perlindungan dan pemulihan pihak-pihak yang terdampak.

Sejumlah pejabat Polri yang dicopot dari jabatannya diketahui sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Jazuli menegaskan, penonaktifan personel tidak seharusnya dipandang sebagai penyelesaian akhir atas persoalan tersebut. Proses pemeriksaan maupun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan internal dilakukan secara profesional. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pemulihan kondisi psikologis para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak insiden tersebut.

"Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama, baik para santri maupun pengasuh pesantren," katanya.

Selain itu, Jazuli mengingatkan pentingnya penerapan hukum secara profesional dan sesuai proporsi. Ia menilai setiap tindakan aparat penegak hukum harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, terutama agar tidak menimbulkan rasa takut, trauma, maupun persoalan sosial yang berkepanjangan di lingkungan pesantren.

"Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan santri dan pesantren. Dampak psikologis dan sosial dari peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele," ujarnya.

Lebih jauh, Jazuli meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Propam diproses sesuai aturan hukum. Penindakan tersebut, menurutnya, juga harus berlaku apabila ditemukan keterlibatan pejabat atau atasan lainnya.

"Jangan berhenti pada pencopotan Kapolres. Jika terbukti ada atasan atau pejabat lain yang terlibat, jangan ragu untuk mengadili sesuai ketentuan hukum dan menjatuhkan sanksi tegas," pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak tanpa pengecualian. Tidak boleh ada individu yang mendapatkan perlindungan khusus apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Jazuli juga memandang peristiwa di Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an sebagai momentum bagi Polri untuk mengevaluasi pola hubungan dan pendekatan terhadap masyarakat.

Menurutnya, tindakan aparat yang justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat tidak sejalan dengan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com