Politik . 03/11/2026, 06:24 WIB

Pedas! Akbar Faizal Minta Jokowi Berhenti Memaksakan Gibran di Panggung Politik: Dia Tidak Layak, Cukup Sudah!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sorotan Akbar Faizal tersebut muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com