Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 21:16 WIB

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel: Pegawai Kementerian Perdagangan Diperiksa Penyidik Jampidsus

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 kembali memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Perdagangan.

Saksi berinisial ON memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 4 November 2026 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. ON diketahui berasal dari Kementerian Perdagangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ON untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Keterangan saksi juga diperlukan guna melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik dalam memenuhi kebutuhan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.

"Dalam menangani perkara ini, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulis.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com