Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 21:16 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 kembali memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Perdagangan.
Saksi berinisial ON memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 4 November 2026 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. ON diketahui berasal dari Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ON untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Keterangan saksi juga diperlukan guna melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik dalam memenuhi kebutuhan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.
"Dalam menangani perkara ini, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media