Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 22:26 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Perkembangan media sosial yang membuat informasi menyebar dengan cepat berpotensi memicu penghakiman publik sebelum fakta terungkap. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan konten viral sebagai pengganti proses pembuktian yang adil.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin saat membuka Seminar MKD DPR RI bertema “MKD DPR RI di Era Digital: Etika, Kewenangan, dan Pengawasan Perilaku Anggota di Media Sosial” di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 3 November 2026.
Di hadapan 150 orang masyarakat Bangkalan, Imron mengingatkan pentingnya sikap bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat di mana prasangka menggantikan fakta atau hal yang viral menggantikan proses yang adil,” tegas Imron.
Menurut Imron, fenomena trial by social media maupun no viral, no justice tidak boleh mengesampingkan bukti, praduga tak bersalah, dan proses pemeriksaan yang adil.
Imron menjelaskan, MKD DPR RI memiliki peran yang tidak terbatas pada penegakan kode etik. Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan untuk membangun kesadaran anggota dewan agar menjaga perilaku di ruang digital.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap seminar tersebut menghasilkan berbagai masukan yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kewibawaan DPR RI.
“Gagasan dan masukan yang lahir dari forum ini hendaknya menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, menjaga kewibawaan DPR RI, dan memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai demokrasi serta prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media