Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 18:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Prasetyo memilih belum memberikan keterangan lebih jauh ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan penyadapan terhadap Gibran maupun dirinya. Ia meminta publik menunggu hingga informasi terkait perkara tersebut disampaikan secara lebih lengkap.
"Tunggu dulu, nanti kalau sudah lengkap ini ya. Makasih ya," ujar Prasetyo singkat di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.
Sebelumnya, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mencuat setelah nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya disebut dalam perkara tersebut.
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Dugaan pelanggaran yang diusut meliputi penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam menjalankan aksinya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Aktivitas penyadapan tersebut juga disebut tidak berhubungan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan.
Selain tidak disertai surat permohonan dari penyidik dan lampiran laporan polisi (LP), sasaran penyadapan diduga berasal dari berbagai kalangan. Nomor yang menjadi target disebut mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026.
Pengungkapan kasus bermula ketika pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan sekaligus penghapusan berkas hasil penyadapan. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
Selama penyidikan berlangsung, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk. Adapun seorang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik nonpublik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media